Profil PPID
Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PDAM Kabupaten Lebak menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka PDAM selaku BUMD memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di PDAM Kabupaten Lebak.