Tugas dan Fungsi PPID

PPID mempunya tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi PDAM Kabupaten Lebak.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.