Tarif Air

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.33 Tahun 2001 Tentang "Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak, khususnya amanat pasal 77 yang mengatur tentang tarif air minum, Juncto Peraturan Bupati Lebak Nomor : 18 Tahun 2015 tentang "Penyesuaian Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak sebagai berikut :

Tarif Air
Kelompok Pelanggan Jenis Pelanggan Tarif Blok Konsumsi(m3)
0-10 11-20 >20
Kelompok Sosial Sosial 1.870 2.065 2.420
Kelompok Non Niaga(Rumah Tangga) Rumah Tangga A 2.450 3.120 4.060
Rumah Tangga B 4.000 5.465 7.020
Rumah Tangga C 4.370 6.115 8.060
Instansi Pemerintah 6.550 7.995 9.985
Kelompok Niaga Niaga A 8.320 11.220 15.685
Niaga B 10.100 12.320 15.840
Kelompok Industri Industri A 11.285 14.065 16.275
Industri B 14.150 15.600 17.420
Kelompok dengan tarif persetujuan Tarif berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak

 

Beban Tetap

Semua Kelompok pelanggan dikenakan beban tetap sebagai berikut :

a. Biaya Pemeliharaan 5.000
b. Biaya Administrasi 3.000

 

Sanksi Administrasi (Denda Keterlambatan)

Seluruh pelanggan PDAM Kabupaten Lebak dikenakan sanksi administrasi(denda keterlambatan) sebesar Rp. 5.000 setiap bulannya(Flat)