Sejarah

Pada tahun 1931 pemerintah Kolonial Belanda membangun prasarana sistem penyediaan air bersih untuk Kota Rangkasbitung berkapasitas 4 liter/detik dengan memanfaatkan sumber air baku dari mata air Ciwasiat yang terletak di Kabupaten Pandeglang untuk melayani kantor pemerintah, masjid agung, rumah sakit dan sebagian penduduk yang ada di kota Rangkasbitung melalui jangkauan pelayanan dan jaringan pipa distribusi yang masih terbatas. Pasca kemerdekaan pengelolaan air bersih selanjutnya ditangani oleh Seksi Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dati II Lebak, tetapi tidak dapat berlangsung lama.

Perkembangan Pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kabupaten Lebak dilakukan kembali tahun 1979 oleh Proyek Penyediaan Sarana Air Bersih Jawa Barat (PPSAB Jabar) dalam rangka persiapan penyelenggaraan MTQ ke-12 dan MHQ ke-1 Tingkat Propinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Rangkasbitung dengan membangun sumur tanah dalam kapasitas 10 l/d, yang kemudian diarahkan untuk melayani penduduk Ibukota Kabupaten.

Untuk menangani sistem penyediaan dan pengelolaan air bersih di Kabupaten Lebak lebih profesional maka pada tahun 1980 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum c.q Direktorat Jenderal Cipta Karya No : 125/KPTS/CK/80 dibentuk Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Lebak dengan tugas mengelola sarana air bersih melalui prinsip ekonomi dan sosial masyarakat untuk mencapai tujuan dalam rangka mengantisipasi adanya perkembangan daerah yang ditandai oleh peningkatan jumlah penduduk yang diikuti dengan meningkatnya aktivitas perekonomian dan sektor lainnya.

Sebagai upaya kesungguhan, kemudian dibangun sistem penyediaan air bersih di Kota Rangkasbitung dengan kapasitas 40 liter/detik, sumber air diambil dari air tanah dalam dengan 4 unit sumur air tanah dalam (Deep Well). Pada tahun 1983 dibangun sistem penyediaan air bersih di Ibu Kota Kecamatan (IKK) yaitu IKK Sajira berkapasitas 5 liter/detik dengan sumber dari sungai Ciberang

Sehubungan dengan perkembangan prestasi kelembagaan dan meningkatnya kebutuhan pelayanan air bersih, maka pada tahun 1988 dilakukan serah terima pengelolaan prasarana dan sarana penyediaan air bersih yang telah dibangun oleh Dept. PU kepada Gubernur KDH Tk I Jawa Barat dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Bupati KDH Tk II Lebak. Dalam waktu yang bersamaan dilakukan pula perubahan bentuk kelembagaan dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM) menjadi “Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, berdasarkan PERDA Nomor : 15 tahun 1988, tanggal 17 Nopember 1988, tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, sehingga tanggal 17 Nopember tersebut dianggap dan diperingati sebagai HARI LAHIR PDAM KABUPATEN LEBAK.

Selanjutnya, Tugas PDAM lebih diperkuat dengan mengacu kepada Kebijaksanaan Nasional dan Kebijakan Daerah (Propinsi dan Kabupaten), yaitu Pengelolaan air yang memenuhi kaidah kualitas, kuantitas dan kontinyuitas; Menyelenggarakan kepengusahaan yang memiliki keuntungan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui 2 sisi usaha yaitu aspek bisnis dan aspek sosial yang dituangkan dalam Visi-Misi.

Semangat otonomi daerah yang telah digulirkan melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan efektif mulai tahun 2001, menjadi satu pijakan utama bagi Pemerintah Kabupaten Lebak pada khususnya dalam rangka pengelolaan seluruh potensi sumber daya alam yang tersedia sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan telah mampu memberikan tempat yang leluasa kepada PDAM Kabupaten Lebak didalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menyediakan air bersih bagi kebutuhan masyarakat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Penguatan landasan hukum kepengusahaan PDAM Kabupaten Lebak atas perundangan terdahulu diperkuat dengan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 66, Seri D), guna menyempurnakan Tupoksi PDAM Kab.Lebak untuk masa yang akan datang dengan tugas menyelenggarakan penyediaan dan pengelolaan air minum yang terjamin kualitas, kuantitas dan kontinyuitasnya sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Manual, serta menerapkan fungsi sebagai pelaku pembangunan dalam sektor air bersih untuk mencapai target pencapaian cakupan air bersih setinggi-tingginya.