Sanksi Administratif
Sesuai dengan Peraturan Bupati No 10 tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Tirta Multatuli Bab VI Sanksi Administratif, maka :
Sanksi Administratif yang perlu diketahui pelanggan :
- Pelanggan wajib membayar tarif berdasarkan pemakaian dan perhitungan, selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya.
- Pelanggan yang tidak melunasi pembayaran tagihan pemakaian pada tanggal yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrsi(denda) sebesar Rp. 5.000
- Apabila pelanggantidak melunasi tagihan pembayaran air sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan jangka waktu 3 bulan, maka terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dikenakan sanksi administrasi berupa penyegelan meteran air
- Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penyegelan meteran pelanggan tidak melunasi tagihan pembayaran rekening air ditambah dengan denda keterlambatan, maka akan dilakukan sanksi pemutusan langganan.