Sanksi Administratif

Sesuai dengan Peraturan Bupati No 10 tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Tirta Multatuli Bab VI Sanksi Administratif, maka :

Sanksi Administratif yang perlu diketahui pelanggan :

  1. Pelanggan wajib membayar tarif berdasarkan pemakaian dan perhitungan, selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya.
  2. Pelanggan yang tidak melunasi pembayaran tagihan pemakaian pada tanggal yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrsi(denda) sebesar Rp. 5.000
  3. Apabila pelanggantidak melunasi tagihan pembayaran air sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan jangka waktu 3 bulan, maka terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dikenakan sanksi administrasi berupa penyegelan meteran air
  4. Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penyegelan meteran pelanggan tidak melunasi tagihan pembayaran rekening air ditambah dengan denda keterlambatan, maka akan dilakukan sanksi pemutusan langganan.