Cara Pembayaran Tagihan Rekening Air

Pada kesempatan ini, PDAM Kabupaten Lebak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pelanggan PDAM yang telah melakukan pembayaran Rekening Air secara disiplin setiap bulannya, dan kami menyadari masih adanya sejumlah pelanggan yang masih memiliki tunggakan Rekening Air PDAM, dengan berbagai permasalahannya.

Kami berkewajiban menginformasikan kembali kepada seluruh pelanggan PDAM Kabupaten Lebak, bahwa :

Pelanggan wajib membayar Rekening Air berdasarkan perhitungan Tarif Air yang berlaku, selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya.

Pelanggan yang tidak melunasi pembayaran tagihan pemakaian pada tanggal yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi(denda) sebesar Rp.5.000

Apabila pelanggan tidak melunasi tagihan pembayaran air sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan jangka waktu 3 bulan, maka terhitung mulai 1 bulan berikutnya dikenakan sanksi administrasi berupa penyegelan meteran air.

Apabila dalam jangka 14 hari sejak tanggal penyegelan meteran, pelanggan tidak melunasi tagihan pembayaran rekening air ditambah dengan denda keterlambatan, maka akan dilakukan sanksi pemutusan langganan.

Kepada para pelanggan PDAM kami Informasikan bahwa pembayaran Rekening PDAM dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :

1. Pembayaran Rekening secara langsung dapat dilakukan di tempat berikut : 

    Di Seluruh Kantor Cabang/Pelayanan PDAM Kabupaten Lebak

    Pembayaran melalui Loket PDAM di Bank BJB Cabang Rangkasbitung, Jalan Patih Derus, Rangkasbitung

    Pembayaran melalui Alfa Group ( Alfamart, Alfa Midi, Dan-Dan ), Indomart, Kantor Pos

    Toko Tiga Obor Lestari, jalan Stasiun Blok D-8, Rangkasbitung

    CV Nicho Dinamika, Perum BTN Bukit Kaduagung Utama Blok L No 5

    Koperasi Karya Utama, Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami No. 85, Rangkasbitung

    PP Sahabat, Jalan Raya Bayah - Cikotok

 

2. Pembayaran online bisa dilakukan melalui aplikasi dan e-commerce yg bisa di download di Playstore seperti :

    Aplikasi PDAM Info, Sepulsa, Griya Bayar, Shopee, LinkAja, Gojek, Tokopedia

 

3. Bagi Pelanggan yang telah terkena sangsi administratif penyegelan dan atau pencabutan

    Pembayaran hanya bisa dilakukan di Kantor PDAM dengan melunasi seluruh tunggakan yang ada